PRUCinta
Tentang Produk
Pru Cinta merupakan produk asuransi jiwa syariah dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menyediakan perlindungan secara menyeluruh selama 20 tahun terhadap resiko meninggal Dunia baik karena kecelakaan maupun tidak.
Produk ini juga memberikan fasilitas perpanjangan Masa Kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan tambahan dan apabila selama masa kepesertaan tidak terjadi klaim, terdapat pemgembalian dana 110% diakhir masa kepesertaan.
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia ( kecelakaan)
Manfaat Pengembalian Dana
Manfaat Meninggal (Kecelakaan yang terjadi selama bulan ramadhan)
- Usia < 17 tahun, maks : 4 Milyar
- Usia ≥ 17 tahun, maks : 7 Milyar
- Masa Kepesertaan dapat di perpanjang tanpa diperlukan pemeriksaan kesehatan tambahan sampai peserta berusia 70 tahun.
- Pembagian surplus underwriting sebesar 80% kepada pemegang polis.
- Minimum usia pemegang polis 21 Tahun atau sudah menikah(usia 18 tahun). Pemegang polis pada program ini bersifat Individu.
- usia tertanggung mulai 1 hari (usia sebenarnya) hingga 60 tahun (ulang tahun berikutnya).
- Mata uang yang digunakan untuk melakukan pembayaran premi adalah rupiah.
- Terdapat pilihan frekuensi pembayaran untuk produk PRUCinta yaitu: Tahunan, Bulanan, 3 Bulanan, 6 Bulanan.
- Periode pembayaran kontribusi pada produk ini adalah selama 10 tahun dan Masa perlindungannya selama 20 tahun.
- Minimum kontribusi pada produk PRUCinta adalah sebesar Rp. 300.000 (Bulanan) atau Rp. 3.300.000 (Tahunan).
- Minimum santunan Asuransi pada produk PRUCinta adalah sebesar Rp. 20.000.000.
- Mengisi persyaratan lainnya:
- Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), Dan profil resiko.
- Ilustrasi manfaat produk asuransi yang telah ditandatangani oleh pemegang polis.
- Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis Dan Tertanggung yang masih berlaku.
- Pemegang polis dapat memperpanjang Masa kepesertaannya untuk sang tertanggung apabila persyaratan berikut terpenuhi :
- Tertanggung masih hidup sampai tanggal perpanjangan Masa Kepesertaan.
- Usia tertanggung tidak melebihi 70 (ulang tahun berikutnya)
- Pengajuan dilamukam selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tanggal akhir Kepesertaan.
- Apabila pemegang polis ingin memperpanjang kembali Masa kepesertaan, Maka perpanjangan tersebut dapat dilakukan dengan pilihan berikut :
- Kontribusi produk akan disesuaikan untuk santunan Asuransi yang Sama
- Kontribusi produk dengan jumlahnya tetap dan Sama besarnya dengan Masa kepesertaan sebelumnya tetapi santunan Asuransi akan di sesuaikan sesuai kontribusinya.
- Penyesuaian terhadap kontribusi atau santunan Asuransi akan ditentukan berdasarkan hal berikut:
- Usia tertanggung pada saat mengajukan perpanjangan Masa Kepesertaan.
- Tingkat kontribusi yang berlaku saat perpanjangan Masa Kepesertaan.
- Keputusan Underwriting yang dikenakan pada polis.
- Apabila pemegang polis memilih opsi poin (2) titik ke dua, pemegang polis dapat menggunakan manfaat jatuh tempo untuk membayar kontribusi.
- Pengelola dapat memutuskan ketentuan Dari setiap perpanjangan Masa Kepesertaan tetapi tidak terbatas pada mengubah ketentuan yang berkaitan dengan manfaat.
Saat berusia 30 tahun, pak Anton membeli produk asuransi PRUCinta dengan kontribusi sebesar Rp. 8.008.000 per tahun. Dengan masa pembayaran kontribusi selama 10 tahun, bapak Anton memperoleh perlindungan penuh selama 20 tahun. (Santunan Asuransi pak Anton sebesar Rp. 1 Milyar).
Manfaat PRUCinta tidak akan berlaku dalam hal:
- Jika Anda tidak memberi informasi dengan lengkap atau tidak jujur dalam mengisi data ( data kesehatan, pekerjaan, dan hobi).
- Jika meninggalnya tertanggung disebabkan oleh Hal-hal seperti berikut:
- Percobaan bunuh diri, tindakan bunuh diri,pencederaan diri atau dugaan bunuh diri oleh tertanggung baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar, Sehat jiwa atau sakit jiwa dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat pengelola simpulkan Dari dokumen Yang disampaikan Dan diterima oleh pengelola atas diri tertanggung.
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh tertanggung atas manfaat asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan.
- Meninggalnya tertanggung karena disebabkan oleh Hal berikut:
- Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, pemberontakan, perang saudara, perlawanan terhadap pemerintah, ikut serta dalam huru hara, perebutan kekuasaan oleh militer, pemogokan atau kerusuhan sipil.
- Perlawanan oleh tertanggung dalam hal terjadi penahanan tertanggung oleh pihak berwenang.
- Tertanggung terlibat atau dibawah pengaruh penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, obat, atau bahan sejenis kecuali bahan tersebut digunakan sebagai obat sesuai resep dokter.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan menghubungi tenaga pemasar Anda atau Anda dapat mengunjungi website resmi perusahaan Kami.
- Isi Formulir Klaim dengan lengkap Dan benar.
- Siapkan dokumen Yang wajib untuk disertakan. Dokumen wajib ini dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen Yang diperlukan secara langsung atau melalui pos atau Anda dapat melalui tenaga pemasar Anda dengan tujuan ke kantor Pusat perusahaan
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, silahkan hubungi Tenaga Pemasar yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan seusai kebutuhan
- Seluruh data Dan perhitungan pada ilustrasi manfaat hanya sebatas ilustrasi Dan tidak bersifat mengikat serta ketentuannya mengacu pada polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda-beda dan bukan tolak ukur untuk perhitungan premi. Untuk mengetahui premi Yang sesuai, konsultasikan dengan tenaga pemasar.
- Pemegang polis harus membaca secara teliti serta menyetujui persyaratan Dan kondisi yang tercantum di dalam polis.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran Dan bersifat tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang bersifat mengikat hanya didapatkan didalam polis yang berlaku.
- Produk ini telah mendapat persetujuan Dari Otoritas Jasa keuangan(OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Produk ini hanya dapat dipasarkan oleh Tenaga Pemasar yang berlisensi dan diawasi oleh OJK.
- Sesudah diterbitkannya polis, Anda diberi waktu selama 14 hari untuk mempelajari polis tersebut terhitung sejak polis di terima oleh Anda. Jika polis belum diterima dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerbitan, mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda agar Anda dapat memiliki cukup waktu dalam mempelajari isi polis.
- Saat mengajukan polis, calon pemegang polis Wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan benar. Kelengkapan dan kebenaran tersebut akan menjadi dasar pertanggungan polis. (Tidak lengkap dan tidak benar pada saat mengisi SPAJ akan mengakibatkan pertanggungan dibatalkan).
- Saat ingin membeli produk ini, dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah sakit atau Laboratorium klinik Yang ditunjuk oleh perusahaan dimana pemeriksaan tersebut sesuai syarat dan ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, percetakan dokumen, pengadaan polis, biaya lapangan, biaya pos, telekomunikasi serta remunerasi tenaga pemasar Dan karyawan.
hubungi kami


0 comments:
Post a Comment