PRUCerah
Tentang Produk
Pru Cerah merupakan produk asuransi jiwa syariah dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang berupa pemberian jaminan Pendidikan anak berupa Penarikan Tunai Bulanan selama 4 Tahun, Penarikan Tunai sekaligus, dan manfaat bebas kontribusi jika sang penanggung meninggal dunia, Mengalami cacat tetap Dan total atau terkena kondisi kritis.
Jika masa tunggu manfaat Dana pendidikan telah berakhir dan polis PRUCerah masih berlaku, Maka manfaat Dana pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai akan diberikan dalam 4 bagian:
- Manfaat Penarikan Tunai sekaligus manfaat ini diberikan paling sedikit 30 Kali manfaat Penarikan Tunai berkala Dan besar manfaatnya bergantung pada Masa tunggu manfaat Dana pendidikan.
- Manfaat Penarikan Tunai berkala manfaat ini akan diberikan setiap akhir bulan terhitung sejak 1 bulan setelah Masa tunggu Dana pendidikan berakhir. Manfaat ini akan terus diberikan hingga tanggal akhir Kepesertaan atau tanggal berakhirnya polis.
- Tambahan manfaat penarikan tunai berkala manfaat ini akan diberikan ketika ulang tahun polis setelah melewati masa tunggu manfaat Dana pendidikan. Besarnya manfaat ini ditentukan oleh pengelola dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pemegang polis.
- Manfaat akhir Kepesertaan manfaat ini akan diberikan pada akhir tanggal Kepesertaan apabila sang tertanggung masih hidup. Besarnya manfaat ini akan ditentukan oleh pengelola dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pemegang polis.
Manfaat meninggal Dunia
Apabila tertanggung meninggal Dunia, pengelola akan membayarkan manfaat meninggal dunia yang terbagi atas:
- Santunan Asuransi Santunan Asuransi ini diberikan atas beban Dana Tabarru' sebesar total kontribusi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis, atau pihak ketiga Yang ditunjuk oleh pemegang polis.
- Nilai Tunai besarnya nilai Tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal tertanggung meninggal dunia.
Setelah manfaat meninggal Dunia dibayarkan, polis akan berakhir dan tidak ada lagi manfaat asuransi yang dapat diterima.
Pengelola akan membayarkan dari beban dana Tabarru berupa sisa premi yang belum dibayarkan dan kepesertaan atas tertanggung menjadi berakhir apabila penanggung mengalami salah satu dari kondisi berikut:
- Meninggal Dunia
- Cacat Tetap dan Total = Penanggung terkena cacat tetap dan total selama 180 hari beturut-turut sejak tanggal diagnosis oleh dokter spesialis dalam persetujuan klaim manfaat cacat tetap dan total oleh pengelola selama Masa berlakunya asuransi jiwa syariah PRUCerah.
- Kondisi Kritis = penanggung terkena Salah satu Dari 60 kondisi Kritis dapat menerima manfaat bebas kontribusi setelah melewati Masa tunggu 90 hari dihitung sejak tanggal dimulainya Kepesertaan atau tanggal pemulihan polis terakhir.
Catatan / Notes :
Nilai Tunai adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan dari Dana nilai Tunai dalam hal Kepesertaan pada asuransi jiwa syariah PRUCerah apabila Masa Kepesertaan berakhir. Masa Kepesertaan akan berakhir apabila tertanggung meninggal Dunia atau penanggung melakukan penebusan polis sesuai ketentuan dalam polis.
Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana akumulasi yang berasal dari kontribusi para pemegang polis. Dana Nilai Tunai ini digunakan untuk pembayaran manfaat Penarikan Tunai sekaligus, manfaat Penarikan Tunai berkala, tambahan manfaat Penarikan Tunai berkala (jika ada), tambahan manfaat akhir Kepesertaan ( jika ada) Dan nilai Tunai.
Ilustrasi 1: Orang tua dan anak Sehat
Bapak Ardi dan anaknya membeli asuransi Jiwa syariah PRUCerah saat berusia 29 Tahun dan anaknya 3 tahun dengan kontribusi sebesar Rp. 11.890.000 per tahun. Masa pembayaran kontribusi Dan Masa tunggu manfaat Dana pendidikan selama 15 Tahun.
Berikut merupakan ilustrasi manfaat asuransi jiwa syariah PRUCerah yang dimiliki oleh Bapak Ardi dan anaknya:
Catatan/ Notes:
1. Ilustrasi diatas bersifat tidak mengikat dan hanya sebatas ilustrasi. Perhitungannya akan berbeda bergantung pada masing-masing profil peserta yang diasuransikan. Ilustrasi ini juga bukan merupakan sebuah tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya kontribusi premi.
2. Tambahan manfaat penarikan tunai berkala tahunan dengan asumsi sedang sebesar 7,5% dimana nilai tersebut akan ditentukan oleh perusahaan Dan akan diinformasikan kepada pemegang polis saat tanggal ulang tahun polis. (Tambahan manfaat ini juga berlaku dalam tambahan manfaat akhir Kepesertaan).
Ilustrasi 2: orang tua terkena kondisi kritis
Bapak Ardi dan anaknya membeli asuransi Jiwa syariah PRUCerah saat berusia 29 Tahun dan anaknya 3 tahun dengan kontribusi sebesar Rp. 11.890.000 per tahun. Masa pembayaran kontribusi Dan Masa tunggu manfaat Dana pendidikan selama 15 Tahun. Bapak Ardi terkena kondisi kritis pada masa pembayaran tahun ke 8.
Berikut merupakan ilustrasi manfaat asuransi jiwa syariah PRUCerah yang dimiliki oleh Bapak Ardi dan anaknya:
Catatan/ Notes:
1. Ilustrasi diatas bersifat tidak mengikat dan hanya sebatas ilustrasi. Perhitungannya akan berbeda bergantung pada masing-masing profil peserta yang diasuransikan. Ilustrasi ini juga bukan merupakan sebuah tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya kontribusi premi.
- Dapatkan Formulir Klaim dengan menghubungi tenaga pemasar Anda atau Anda dapat mengunjungi website resmi perusahaan Kami.
- Isi Formulir Klaim dengan lengkap Dan benar.
- Siapkan dokumen Yang wajib untuk disertakan. Dokumen wajib ini dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen Yang diperlukan secara langsung atau melalui pos atau Anda dapat melalui tenaga pemasar Anda dengan tujuan ke kantor Pusat perusahaan
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, silahkan hubungi Tenaga Pemasar yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan seusai kebutuhan
- Seluruh data Dan perhitungan pada ilustrasi manfaat hanya sebatas ilustrasi Dan tidak bersifat mengikat serta ketentuannya mengacu pada polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda-beda dan bukan tolak ukur untuk perhitungan premi. Untuk mengetahui premi Yang sesuai, konsultasikan dengan tenaga pemasar.
- Pemegang polis harus membaca secara teliti serta menyetujui persyaratan Dan kondisi yang tercantum di dalam polis.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran Dan bersifat tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang bersifat mengikat hanya didapatkan didalam polis yang berlaku.
- Produk ini telah mendapat persetujuan Dari Otoritas Jasa keuangan(OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Produk ini hanya dapat dipasarkan oleh Tenaga Pemasar yang berlisensi dan diawasi oleh OJK.
- Sesudah diterbitkannya polis, Anda diberi waktu selama 14 hari untuk mempelajari polis tersebut terhitung sejak polis di terima oleh Anda. Jika polis belum diterima dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerbitan, mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda agar Anda dapat memiliki cukup waktu dalam mempelajari isi polis.
- Saat mengajukan polis, calon pemegang polis Wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan benar. Kelengkapan dan kebenaran tersebut akan menjadi dasar pertanggungan polis. (Tidak lengkap dan tidak benar pada saat mengisi SPAJ akan mengakibatkan pertanggungan dibatalkan).
- Saat ingin membeli produk ini, dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah sakit atau Laboratorium klinik Yang ditunjuk oleh perusahaan dimana pemeriksaan tersebut sesuai syarat dan ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, percetakan dokumen, pengadaan polis, biaya lapangan, biaya pos, telekomunikasi serta remunerasi tenaga pemasar Dan karyawan.
hubungi kami



0 comments:
Post a Comment